BKPSDM SMART ASN · SERAM BAGIAN BARATKembali ke Beranda
Informasi Resmi BKPSDM

Profil Dinas

Dinas

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah unsur penunjang urusan pemerintahan di tingkat daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) yang berfokus pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pendidikan dan pelatihan
Pengertian dan Transformasi
BKPSDM merupakan transformasi atau pengembangan dari nomenklatur sebelumnya, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang kemudian diperluas fungsi serta tanggung jawabnya dalam hal pengembangan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur. 
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Secara umum, BKPSDM memiliki tugas membantu Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) dalam melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian, yang meliputi: 
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan (diklat).
  • Perencanaan dan pengadaan ASN, meliputi proses CPNS, PPPK, mutasi, promosi, hingga pemberhentian pegawai.
  • Pengembangan karir dan kompetensi, melaluiassessment, bimbingan teknis, serta fasilitasi kenaikan pangkat.
  • Penilaian kinerja, pembinaan disiplin, dan kesejahteraan, termasuk pengelolaan penghargaan serta sanksi bagi ASN.
  • Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah. 
Kedudukan Organisasi
  • Di tingkat Kabupaten/Kota, BKPSDM dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
  • Di tingkat Provinsi, BKPSDM bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.