Bidang Pengembangan >>
Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai
Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Penyelengaraan Upaya peningkatan pelayanan publik di bidang diklat dan pengembangan pegawai;
- Pelaksanaan analisis kebutuhan diklat, pendidikan, pelatihan dan menyusun program diklat dan pengembangan pegawai;
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan diklat prajabatan, penjenjangan, teknis, fungsional dan pembekalan;
- Pelaksanaan koordinasi persiapan kerjasama dengan lembaga atau institusi pemerintah dalam rangkah pengembangan sumber daya manusia melalui pengembangan pegawai yang dibiayai oleh daerah;
- Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi pelaksanaan kediklatan;
- Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia melalui pengembagan pegawai daerah;
- perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pegawai meliputi perencanaan analisa kebutuhan diklat dan evaluasi, penyelenggaraan diklat, sertifikasi, pengembangan ASN dan promosi;
- pelaksanaan perencanaa, pembinaan, pengembagan, peberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan subbidag Diklat Struktural dan Fungsional;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembagan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan subbidag pengembangan karir pegawai;
- pelaksanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan, penyusunan dan fasilitasi bidang diklat dan pengembangan pegawai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Diklat Struktural dan Fungsional melaksanakan tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja subbidang diklat struktural dan fungsional;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan kegiatan;
- Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbidang diklat struktural dan fungsional;
- Melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja Bidang diklat struktural dan fungsional;
- Melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis di bidang diklat struktural dan fungsional;
- Melaksanakan pengkajian perumusan pedoman penyelenggaraan diklat struktural dan fungsional;
- Melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di bidang diklat struktural dan fungsional;
- Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang diklat struktural dan fungsional;
- Melaksanakan pengkajian bahan kerjasama di bidang diklat struktural dan fungsional;
- Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang diklat struktural dan fungsional;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang diklat struktural dan fungsional;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas di bidang diklat struktural dan fungsional; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sub Bidang Pengembangan Pegawai melaksanakan tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja subbidang pengembangan pegawai;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan kegiatan;
- Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbidang pengembangan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan pentujuk teknis pedoman pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan tugas jabatan perangkat daerah dengan program pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan;
- Melaksanakan pengkajian dan menyusun bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga atau institusi untuk pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia yang dibiayai oleh daerah;
- Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang pengembangan pegawai dalam rangka pengembangan sumber daya manusia;
- Melaksanakan pengkajian bahan kerjasama di bidang pengembangan pegawai;
- Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pengembangan pegawai;
- melaksanakan administrasi penugasan peserta pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur melalui pengembangan pegawai;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang pengembangan pegawai;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas di bidang pengembangan pegawai; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pembinaan>>
Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan tekn
Bidang Mutasi>>
Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bida
Layanan Satya Lancana
Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada : Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pen