• BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
  • Pelayanan Kepegawaian Cepat dan Mudah

Bidang Pengembangan >>

Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai

 

Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi :

  1. Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. Penyelengaraan Upaya peningkatan pelayanan publik di bidang diklat dan pengembangan pegawai;
  3. Pelaksanaan analisis kebutuhan diklat, pendidikan, pelatihan dan menyusun program diklat dan pengembangan pegawai;
  4. Penyelenggaraan dan pelaksanaan diklat prajabatan, penjenjangan, teknis, fungsional dan pembekalan;
  5. Pelaksanaan koordinasi persiapan kerjasama dengan lembaga atau institusi pemerintah dalam rangkah pengembangan sumber daya manusia melalui pengembangan pegawai yang dibiayai oleh daerah;
  6. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi pelaksanaan kediklatan;
  7. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia melalui pengembagan pegawai daerah;
  8. perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pegawai meliputi perencanaan analisa kebutuhan diklat dan evaluasi, penyelenggaraan diklat, sertifikasi, pengembangan ASN dan promosi;
  9. pelaksanaan perencanaa, pembinaan, pengembagan, peberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan subbidag Diklat Struktural dan Fungsional;
  10. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembagan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan subbidag pengembangan karir pegawai;
  11. pelaksanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan, penyusunan dan fasilitasi bidang diklat dan pengembangan pegawai; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bidang Diklat Struktural dan Fungsional melaksanakan tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja subbidang diklat struktural dan fungsional;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbidang diklat struktural dan fungsional;
  4. Melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja Bidang diklat struktural dan fungsional;
  5. Melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis di bidang diklat struktural dan fungsional;
  6. Melaksanakan pengkajian perumusan pedoman penyelenggaraan diklat struktural dan fungsional;
  7. Melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di bidang diklat struktural dan fungsional;
  8. Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang diklat struktural dan fungsional;
  9. Melaksanakan pengkajian bahan kerjasama di bidang diklat struktural dan fungsional;
  10. Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang diklat struktural dan fungsional;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang diklat struktural dan fungsional;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas di bidang diklat struktural dan fungsional; dan
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Sub Bidang Pengembangan Pegawai melaksanakan tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja subbidang pengembangan pegawai;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbidang pengembangan pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan pentujuk teknis pedoman pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan tugas jabatan perangkat daerah dengan program pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan;
  5. Melaksanakan pengkajian dan menyusun bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga atau institusi untuk pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia yang dibiayai oleh daerah;
  6. Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang pengembangan pegawai dalam rangka pengembangan sumber daya manusia;
  7. Melaksanakan pengkajian bahan kerjasama di bidang pengembangan pegawai;
  8. Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pengembangan pegawai;
  9. melaksanakan administrasi penugasan peserta pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur melalui pengembangan pegawai;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  11. Melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang pengembangan pegawai;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas di bidang pengembangan pegawai; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

 

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pembinaan>>

Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai     Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan tekn

09/07/2022 14:20 - Oleh Administrator - Dilihat 940 kali
Bidang Mutasi>>

Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai   Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bida

09/07/2022 14:19 - Oleh Administrator - Dilihat 1226 kali
Layanan Satya Lancana

Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada : Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pen

09/07/2022 13:51 - Oleh Administrator - Dilihat 1512 kali
Gaji Berkala

Kenaikan Gaji Berkala

08/07/2022 14:26 - Oleh Administrator - Dilihat 729 kali
Materi Diklat/Bimtek

Materi Diklat/Bimtek

08/07/2022 14:09 - Oleh Administrator - Dilihat 650 kali