Kepala Badan>>
Tupoksi Kepala Badan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
- perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- penyelengaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- pelaksanaan teknis fungsi penunjang di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan pelayanan penunjang dalam bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia;
- pelayanan teknis administratif di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang manajemen kepegawaian;
- pengelolaan dan pengembangan system manajemen informasi kepegawaian berbasis teknologi;
- pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan kesekretariatan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pengembangan >>
Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi : Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pela
Bidang Pembinaan>>
Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan tekn
Bidang Mutasi>>
Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bida
Layanan Satya Lancana
Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada : Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pen