Layanan Satya Lancana
Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada :
Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.
a. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA, TERDIRI DARI 3 MACAM :
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun;
b. BENTUK DAN WARNA PITA (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
c. WARNA MEDALI dapat dibedakan :
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas);
d. DASAR HUKUM
P.P. Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
e. PERSYARATAN UMUM
- Foto Copy SK CPNS sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto Copy Sk Pangkat Terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto Copy SK Jabatan (bagi yang menduduki jabatan) sebanyak 1 l(satu) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Penyataan Tidak Pernah dijatuhi hukuman Disiplin sebanya 1 (satu) lembar.
f. PERIODE PENGUSULAN
- Periode Agustus dimulai tanggal 01 Desember s/d 15 Januari; dan
- Periode November dimulai tanggal 01 April s/d 15 Mei.
g. PROSES PANGAJUAN :
- PNS mengajukan permohonan Satyalancana Karya Satya ke BKPSDM;
- BKPSDM Menginput Satyalancana Karya Satya melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA);
- BKPSDM mengirimkan data base ke Sekretaris Negara;
- Sekretaris Negara menerbitkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya;
- BKPSDM menyerahkan Satyalancana Karya Satya kepada PNS penerima penghargaan.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pengembangan >>
Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi : Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pela
Bidang Pembinaan>>
Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan tekn
Bidang Mutasi>>
Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bida