• BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
  • Pelayanan Kepegawaian Cepat dan Mudah

Bidang Pembinaan>>

Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai

 

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pembinaan dan pengadaan pegawai;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pembinaan dan pengadaan pegawai;
  3. penyiapan bahan pembinaan ASN;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN;
  5. penyiapan Bahan rencana Pengadaan, pelaksanaan penerimaan pengangkatan calon PNS;
  6. penyiapan bahan penyelesaian perubahan status CPNS menjadi PNS;
  7. penyusunan konsep penerbitan surat izin/rekomendasi Kepegawaian kecuali izin belajar ASN, dan penyelesaian penerbitan surat izin/rekomendasi yang dikonsepkan;
  8. pelaksanaan pengelolaan Data dan informasi kepegawaian berbasis teknologi;
  9. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan subbidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
  10. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan subbidang pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan pengadaan pegawai; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, melaksanakan tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
  2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
  3. menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
  5. melaksanakan pengelolaan pembinaan disiplin pegawai;
  6. menyiapkan bahan asistensi pengukuran standar kinerja pegawai;
  7. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kinerja disiplin pegawai;
  8. menyiapkan bahan penyelesaian pelanggaran disiplin pegawai, status dan sengketa pegawai;
  9. menyiapkan bahan pemberian ijin perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil;
  10. menyiapkan bahan pembinaan jasmani dan mental pegawai;
  11. menyiapkan bahan pemberian penghargan dan cuti pegawai;
  12. menyiapkan bahan dan data penetapan pegawai yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian;
  13. menyiapkan bahan persyaratan pengusulan penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG);
  14. menyiapkan bahan persyaratan pengusulan penerbitan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), dan Kartu Asuransi Kesehatan (ASKES);
  15. menyiapkan bahan persyaratan pengusulan penerbitan Kartu Suami (KARSU) dan Kartu Isteri (KARIS);
  16. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Sub Bidang Pengadaan Pegawai, Data dan Informasi Pegawai, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, melaksanakan tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan dan program kerja sub bidang pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
  2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
  3. menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bidang pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
  4. melaksanakan seleksi calon praja institut pemerintahan dalam negeri;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pengadaan pegawai data dan informasi kepegawaian;
  6. menyiapkan data formasi kebutuhan pegawai dan menyiapkan bahan seleksi pegawai;
  7. menyiapkan bahan penetapan Nomor Induk Pegawai;
  8. menyiapkan data penyelesaian  perubahan status CPNS menjadi PNS;
  9. menyusun jadwal dan menyiapkan teks/naskah pengambilan Sumpah PNS;
  10. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data kepegawaian secara lengkap, baik dan akurat;
  11. melaksanakan penataan, menyimpan dan memelihara serta memberi nomor data berkas kepegawaian secara sistemik;
  12. melaksanakan pengelolaan data Kepegawaian berbasis komputer dengan aplikasi yang terintergrasi dengan Pemerintah Pusat dan disosialisasikan kepada Perangkat daerah lainnya;
  13. melaksanakan administrasi pengangkatan, pemindahan, perpanjangan dan pemberhentian pegawai tidak tetap;
  14. menyiapkan data dan informasi kepegawaian;
  15. menyiapkan perubahan laporan tentang keadaan dan biodata setiap Pegawai Negeri Sipil secara rutin;
  16. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bidang pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pengembangan >>

Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai   Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi : Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pela

09/07/2022 14:20 - Oleh Administrator - Dilihat 991 kali
Bidang Mutasi>>

Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai   Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bida

09/07/2022 14:19 - Oleh Administrator - Dilihat 1218 kali
Layanan Satya Lancana

Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada : Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pen

09/07/2022 13:51 - Oleh Administrator - Dilihat 1504 kali
Gaji Berkala

Kenaikan Gaji Berkala

08/07/2022 14:26 - Oleh Administrator - Dilihat 720 kali
Materi Diklat/Bimtek

Materi Diklat/Bimtek

08/07/2022 14:09 - Oleh Administrator - Dilihat 642 kali