Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi :
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pembinaan dan pengadaan pegawai;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pembinaan dan pengadaan pegawai;
- penyiapan bahan pembinaan ASN;
- penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN;
- penyiapan Bahan rencana Pengadaan, pelaksanaan penerimaan pengangkatan calon PNS;
- penyiapan bahan penyelesaian perubahan status CPNS menjadi PNS;
- penyusunan konsep penerbitan surat izin/rekomendasi Kepegawaian kecuali izin belajar ASN, dan penyelesaian penerbitan surat izin/rekomendasi yang dikonsepkan;
- pelaksanaan pengelolaan Data dan informasi kepegawaian berbasis teknologi;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan subbidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan subbidang pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan pengadaan pegawai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, melaksanakan tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
- melaksanakan pengelolaan pembinaan disiplin pegawai;
- menyiapkan bahan asistensi pengukuran standar kinerja pegawai;
- menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kinerja disiplin pegawai;
- menyiapkan bahan penyelesaian pelanggaran disiplin pegawai, status dan sengketa pegawai;
- menyiapkan bahan pemberian ijin perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil;
- menyiapkan bahan pembinaan jasmani dan mental pegawai;
- menyiapkan bahan pemberian penghargan dan cuti pegawai;
- menyiapkan bahan dan data penetapan pegawai yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian;
- menyiapkan bahan persyaratan pengusulan penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG);
- menyiapkan bahan persyaratan pengusulan penerbitan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), dan Kartu Asuransi Kesehatan (ASKES);
- menyiapkan bahan persyaratan pengusulan penerbitan Kartu Suami (KARSU) dan Kartu Isteri (KARIS);
- melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Pengadaan Pegawai, Data dan Informasi Pegawai, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, melaksanakan tugas :
- menyiapkan bahan perencanaan dan program kerja sub bidang pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bidang pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
- melaksanakan seleksi calon praja institut pemerintahan dalam negeri;
- menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pengadaan pegawai data dan informasi kepegawaian;
- menyiapkan data formasi kebutuhan pegawai dan menyiapkan bahan seleksi pegawai;
- menyiapkan bahan penetapan Nomor Induk Pegawai;
- menyiapkan data penyelesaian perubahan status CPNS menjadi PNS;
- menyusun jadwal dan menyiapkan teks/naskah pengambilan Sumpah PNS;
- melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data kepegawaian secara lengkap, baik dan akurat;
- melaksanakan penataan, menyimpan dan memelihara serta memberi nomor data berkas kepegawaian secara sistemik;
- melaksanakan pengelolaan data Kepegawaian berbasis komputer dengan aplikasi yang terintergrasi dengan Pemerintah Pusat dan disosialisasikan kepada Perangkat daerah lainnya;
- melaksanakan administrasi pengangkatan, pemindahan, perpanjangan dan pemberhentian pegawai tidak tetap;
- menyiapkan data dan informasi kepegawaian;
- menyiapkan perubahan laporan tentang keadaan dan biodata setiap Pegawai Negeri Sipil secara rutin;
- melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bidang pengadaan pegawai, data dan informasi pegawai;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.