• BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
  • Pelayanan Kepegawaian Cepat dan Mudah

Bidang Mutasi>>

Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai

 

Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang mutasi pegawai;
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang mutasi pegawai meliputi Kepangkatan, pemberhentian, pensiun, mutasi dan kenaikan gaji berkala PNS;
  3. Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang mutasi pegawai;
  4. Pelaksanaan Penyiapan penyelesaian pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural dan Fungsional;
  5. Pelaksanaan Penyiapan Mutasi/alih tugas/ perpindahan tempat tugas Pegawai Negeri Sipil;
  6. pelaksanaan penyelesaian kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala;
  7. Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas lingkup bidang mutasi pegawai;
  8. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sub bidang kepangkatan;
  9. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sub bidang pemberhentian, pensiun mutasi dan kenaikan gaji berkala;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan, penyusunan dan fasilitasi bidang mutasi pegawai; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bidang Kepangkatan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, melaksanakan tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bidang kepangkatan;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
  3. menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian kepangkatan;
  4. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
  5. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan penyesuaian masa kerja;
  6. melakukan pelayanan admisnitrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan pertimbangan teknis kenaikan pangkat;
  7. melakukan penetapan pangkat anumerta dan pengabdian;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi penerapan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional;
  9. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional ;
  10. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan pemberhentian jabatan fugsional;
  11. menyelenggarakan pelantikan jabatan, perpindahan pegawai, pembentukan tim penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu;
  12. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bidang kepangkatan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Pemberhentian, Pensiun, Mutasi dan Kenaikan Gaji Berkala, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, melaksanakan tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bidang Pemberhentian, Pensiun, Mutasi dan Kenaikan Gaji Berkala;
  2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
  3. menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbidang Pemberhentian, Pensiun, Mutasi dan Kenaikan Gaji Berkala;
  4. menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Pemberhentian, Pensiun, Mutasi dan Kenaikan Gaji Berkala;
  5. menyiapkan bahan perpindahan pegawai dan melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian mengenai pemindahan pegawai;
  6. melakukan pelayanan adminsitrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan pensiun pegawai negeri sipil daerah yang mengalami cacat/meninggal dunia karena tugas kedinasan;
  7. melakukan pelayanan adminsitrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan pensiun pegawai negeri sipil daerah;
  8. melakukan pelayanan adminisitrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan penetapan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  9. Menyiapkan bahan nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan pensiun;
  10. Menyiapkan bahan penetapan pensiun janda/duda dan pensiun anak pegawai negeri sipil;
  11. Menyiapkan bahan penetapan Masa Persiapan Pensiun (MPP);
  12. Menyiapkan bahan penyelesaian administrasi pembayaran pensiun pertama
  13. melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian mengenai kenaikan gaji berkala;
  14. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bidang pemberhentian, pensiun, mutasi dan kenaikan gaji berkala; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pengembangan >>

Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai   Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi : Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pela

09/07/2022 14:20 - Oleh Administrator - Dilihat 1059 kali
Bidang Pembinaan>>

Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai     Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan tekn

09/07/2022 14:20 - Oleh Administrator - Dilihat 997 kali
Layanan Satya Lancana

Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada : Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pen

09/07/2022 13:51 - Oleh Administrator - Dilihat 1575 kali
Gaji Berkala

Kenaikan Gaji Berkala

08/07/2022 14:26 - Oleh Administrator - Dilihat 755 kali
Materi Diklat/Bimtek

Materi Diklat/Bimtek

08/07/2022 14:09 - Oleh Administrator - Dilihat 676 kali