Bidang Mutasi>>
Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai
Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang mutasi pegawai;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang mutasi pegawai meliputi Kepangkatan, pemberhentian, pensiun, mutasi dan kenaikan gaji berkala PNS;
- Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang mutasi pegawai;
- Pelaksanaan Penyiapan penyelesaian pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural dan Fungsional;
- Pelaksanaan Penyiapan Mutasi/alih tugas/ perpindahan tempat tugas Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan penyelesaian kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala;
- Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas lingkup bidang mutasi pegawai;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sub bidang kepangkatan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sub bidang pemberhentian, pensiun mutasi dan kenaikan gaji berkala;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan, penyusunan dan fasilitasi bidang mutasi pegawai; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Kepangkatan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, melaksanakan tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bidang kepangkatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian kepangkatan;
- melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
- melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan penyesuaian masa kerja;
- melakukan pelayanan admisnitrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan pertimbangan teknis kenaikan pangkat;
- melakukan penetapan pangkat anumerta dan pengabdian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi penerapan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional;
- melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional ;
- melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan pemberhentian jabatan fugsional;
- menyelenggarakan pelantikan jabatan, perpindahan pegawai, pembentukan tim penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu;
- melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bidang kepangkatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pemberhentian, Pensiun, Mutasi dan Kenaikan Gaji Berkala, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, melaksanakan tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bidang Pemberhentian, Pensiun, Mutasi dan Kenaikan Gaji Berkala;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbidang Pemberhentian, Pensiun, Mutasi dan Kenaikan Gaji Berkala;
- menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Pemberhentian, Pensiun, Mutasi dan Kenaikan Gaji Berkala;
- menyiapkan bahan perpindahan pegawai dan melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian mengenai pemindahan pegawai;
- melakukan pelayanan adminsitrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan pensiun pegawai negeri sipil daerah yang mengalami cacat/meninggal dunia karena tugas kedinasan;
- melakukan pelayanan adminsitrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan pensiun pegawai negeri sipil daerah;
- melakukan pelayanan adminisitrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan penetapan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Menyiapkan bahan nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan pensiun;
- Menyiapkan bahan penetapan pensiun janda/duda dan pensiun anak pegawai negeri sipil;
- Menyiapkan bahan penetapan Masa Persiapan Pensiun (MPP);
- Menyiapkan bahan penyelesaian administrasi pembayaran pensiun pertama
- melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian mengenai kenaikan gaji berkala;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bidang pemberhentian, pensiun, mutasi dan kenaikan gaji berkala; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pengembangan >>
Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi : Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pela
Bidang Pembinaan>>
Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan tekn
Layanan Satya Lancana
Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada : Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pen