Sekretaris>>
Tupoksi Sekretariat Badan
Sekretariat Badan mempunyai Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja sekretariat;
- pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja badan secara terpadu;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesektariatan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, hukum, keprotokolan dan kehumasan;
- pelayanan teknis administratif kepada kepala badan dan semua satuan unit kerja di lingkungan badan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesektariatan dan badan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bagian perencanaan dan keuangan;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
- mengumpulkan, mengolah dan melakukan sistematika data untuk bahan penyusunan program secara integrasi dengan bidang.
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan pelaporan serta urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian perencanaan dan keuangan;
- melakukan penyusunan anggaran serta urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan pelaporan keuangan;
- melakukan monitoring dan evaluasi laporan kegiatan serta evaluasi realisasi anggaran;
- melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- melakukan pengelolaan data dan kerjasama serta penyusunan laporan keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris badan sesuai dengan tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada subbagian umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
- menyusun standar operasional prosuder dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian umum dan kepegawaian;
- menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
- melaksanakan pengeolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
- menghimpun dan mengelola bahan dan data kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, dan taspen;
- melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana;
- melaksanakan pelayanan administrasi dan keprotokolan;
- melaksanakan pengelolaan disiplin ASN melalui pengelolaan dan penerapan e-Presensi;
- menyiapkan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
- melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pengembangan >>
Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi : Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pela
Bidang Pembinaan>>
Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan tekn
Bidang Mutasi>>
Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bida
Layanan Satya Lancana
Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada : Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pen