• BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
  • Pelayanan Kepegawaian Cepat dan Mudah

Sekretaris>>

Tupoksi Sekretariat Badan

 

Sekretariat Badan mempunyai Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja sekretariat;
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja badan secara terpadu;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesektariatan;
  4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, hukum, keprotokolan dan kehumasan;
  7. pelayanan teknis administratif kepada kepala badan dan semua satuan unit kerja di lingkungan badan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesektariatan dan badan; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bagian perencanaan dan keuangan;
  2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
  3. mengumpulkan, mengolah dan melakukan sistematika data untuk bahan penyusunan program secara integrasi dengan bidang.
  4. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan pelaporan serta urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
  5. menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian perencanaan dan keuangan;
  6. melakukan penyusunan anggaran serta urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan pelaporan keuangan;
  7. melakukan monitoring dan evaluasi laporan kegiatan serta evaluasi realisasi anggaran;
  8. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  9. melakukan pengelolaan data dan kerjasama serta penyusunan laporan keuangan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris badan sesuai dengan tugasnya.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada subbagian umum dan kepegawaian;
  2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
  3. menyusun standar operasional prosuder dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian umum dan kepegawaian;
  4. menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
  5. melaksanakan pengeolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
  6. menghimpun dan mengelola bahan dan data kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, dan taspen;
  7. melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi dan keprotokolan;
  9. melaksanakan pengelolaan disiplin ASN melalui pengelolaan dan penerapan    e-Presensi;
  10. menyiapkan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  11. melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  13. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pengembangan >>

Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai   Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi : Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pela

09/07/2022 14:20 - Oleh Administrator - Dilihat 1065 kali
Bidang Pembinaan>>

Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai     Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan tekn

09/07/2022 14:20 - Oleh Administrator - Dilihat 1007 kali
Bidang Mutasi>>

Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai   Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bida

09/07/2022 14:19 - Oleh Administrator - Dilihat 1292 kali
Layanan Satya Lancana

Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada : Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pen

09/07/2022 13:51 - Oleh Administrator - Dilihat 1586 kali
Gaji Berkala

Kenaikan Gaji Berkala

08/07/2022 14:26 - Oleh Administrator - Dilihat 758 kali