• BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
  • Pelayanan Kepegawaian Cepat dan Mudah

KARPEG dan KARIS, KARSU

PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN KARIS / KARSU

Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, nomor 1158a/KEP/1983, tanggal 25 April 1983, tentang Kartu Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil.


1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);

2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS;

3. Fotokopi SK Pengangkatan PNS;

4. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (KUA);

5. Laporan perkawinan pertama;

6. Daftar keluarga PNS;

7. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar;

8. Berkas dibuat rangkap 2 memakai map berwarna merah.

 

Contoh Formulir Perkawinan Pertama

 

 

 

 

 

 

  


PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN KARPEG

Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, nomor 01/SE/1975 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.


1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);

2. Fotokopi SK pengangkatan CPNS;

3. Fotokopi SK pengangkatan PNS;

4. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan Prajabatan (STTPL);

5. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar;

6. Berkas dibuat rangkap 2 memakai map berwarna merah.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Pengembangan >>

Tupoksi Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai   Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi : Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pela

09/07/2022 14:20 - Oleh Administrator - Dilihat 1049 kali
Bidang Pembinaan>>

Tupoksi Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai     Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai melaksanakan fungsi : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan tekn

09/07/2022 14:20 - Oleh Administrator - Dilihat 995 kali
Bidang Mutasi>>

Tupoksi Bidang Mutasi Pegawai   Kepala Bidang Mutasi Pegawai melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bida

09/07/2022 14:19 - Oleh Administrator - Dilihat 1277 kali
Layanan Satya Lancana

Satyalancana Karya Satya dianugrahkan kepada : Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun telah menunjukan kesetiaan, pen

09/07/2022 13:51 - Oleh Administrator - Dilihat 1567 kali
Gaji Berkala

Kenaikan Gaji Berkala

08/07/2022 14:26 - Oleh Administrator - Dilihat 753 kali