Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, nomor 1158a/KEP/1983, tanggal 25 April 1983, tentang Kartu Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil.
1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);
2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS;
3. Fotokopi SK Pengangkatan PNS;
4. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (KUA);
5. Laporan perkawinan pertama;
6. Daftar keluarga PNS;
7. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar;
8. Berkas dibuat rangkap 2 memakai map berwarna merah.
Contoh Formulir Perkawinan Pertama